Dinas Tidak Tarik Retribusi Kapal Dibawah 10 GT

0
Suhono Suryo

Kadis Perikanan Merauke, Suhono Suryo

Merauke, PSP – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Sohono Suryo mengemukakan bahwa pemerintah tidak menarik retribusi bagi kapal tangkap ikan maupun kapal angkut ikan dengan tipe dibawah 10 GT.

“Kalau untuk retribusi kapal perikanan, baik kapal tangkap dan kapal angkut, kita sama sekali tidak kenakan retribusi. Jadi itu sudah sesuai dengan kebijakan menetri kelautan dan perikanan RI, bahwa kapal-kapal dibawah 10 GT itu kita bebaskan,” terangnya diruang kerjanya, Senin (13/12).

Sementara untuk kapal diatas 10 GT, diberlakukan retribusi dengan setoranke Pemerintah Provinsi Papua. “Kecuali kapal-kapal diatas 10-30 gt, yang menjadi kewenanggan pemerintah provinsi, itu dikenakan retribusi. Besaran retribusi jelasnya ada di Provinsi,” tambahnya.

Sohono menjelaskan bahwa pembebasan retribusi diberlakukan dengan tujuan tidak membebani para nelayan. “Dengan dibebaskannya retribusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dari pada nelayan-nelayan kecil,” ujarnya.

Selain itu, dalam hal pemasukan terhadap kas daerah, Suhono menegaskan bahwa pemerintah tetap menarik retribusi pada bidang-bidang lain.

“Sebenarnya pendapatan daerah itu paling dari sektor-sektor atau bidang lain di Perikanan, seperti nelayan yang berskala besar. Untuk nelayan kecil, memang kami meniadakan retribusi dan lain-lain,” pungkasnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *