BPJS TK Sosialisasikan Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/11). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Merauke menggelar acara Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi bertempat di Careinn Hotel, Rabu (3/11).
Kepala cabang BPJS TK Merauke, Alamsyah Ali mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021 Tata Cara penyelenggaraan program jaminan kecelekaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua bagi pemberi kerja khususnya untuk sektor Jasa Kontruksi.
“ Jadi disitu diatur terkati dengan pekerjaan jasa borongan, Pekerja harian lepas dan juga jasa kontruksi, jadi didalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pemilik kerja khususnya jasa kontruksi ini wajib untuk didaftarkan sebagai peserta Jaminan Sosial khususnya dalam program Jaminan Kecelakan kerja dan Jaminan Kematian,” kata Almsyah Ali dalam sambutannya.
Dalam peraturan tersebut, nantinya pemberi kerja diharuskan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu terkait dengan proses pendaftaran ini dilakukan 14 hari setelah surat tugas ataupun perintah tugas terkait dengan pekerjaan kontruksi itu di keluarkan
“ Sehingga kami berharap apabila misalnya bapak-ibu merasa proyeknya belum masuk dikami, untuk mungkin segera dimasukan atau didaftarkan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Merauke, Ruslan Ramli mengatakan bahwa perlunya ada jaminan sosial kepada pekerja khususnya yang bekerja di bidang Kontruksi. Diharapkan dengan adanya jaminan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja.
“ Kalau ini kita daftarkan, mengikuti ketentuannya, maka kita sama dengan memberikan garansi kepada seluruh karyawan kita,” ucapnya dalam sambutannya.[JON-NAL]
