Samsat Kembali Beri Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

0
WhatsApp Image 2021-07-02 at 21.21.34

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua, melalui Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kembali memberikan relaksasi atau dispensasi denda pajak kendaraan bermotor. Relaksasi yang diberikan berlaku sejak bulan ini, hingga akhir November mendatang.

Kepala UPPD Samsat Merauke, Yulianus Toding menyebutkan bahwa setidaknya, ada beberapa item yang diberikan dispensasi. Diantaranya adalah denda pajak kendaraan bermotor, denda bea balik nama kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kedua, tarif pajak progresif, dan dengan SWDKLLJ tahun lewat. 

“Itu dari 1 Juli sampai 30 November, 2021. Jadi nanti yang dihapus itu denda pajak, balik nama yang kedua dengan dendanya, kemudian pajak progresif ditiadakan khusus untuk yang tahun lalu, bukan tahun berjalan,” teranganya, diruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).

Yulianus berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya yang tertunda tanpa takut adanya pemberlakuan denda.   

“Kami harapkan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, bisa memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Mari kita bersama membangun Papua, terlebih di Meruake yang memiliki kendaraan, supaya kita membayar pajak,” harapnya. [WEND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *