Lacak Signal Hand Phone Milik Soni, Jual Beli Senpi Ilegal Asal Filipina Berhasil Dibongkar

0
Senjata

*12 Pucuk Senpi Illegal Dari Filipina*

Manokwari, PSP – Kasus jual beli senjata api (Senpi) illegal dari Filipina yang menjerat tiga terdakwa diantaranya, Soni M. Sermumes, Kelvin Sermumes dan Rosita Budiman, mencuat beberapa fakta baru dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (6/4).

Mencuatnya fakta baru itu, berasal dari keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Decyana Caprina diantaranya, Frengky B.O, Rumkabu, Daniel Howay dan Eka F. Waesepa. Ketiganya merupakan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa di tiga tempat yang berbeda.

Terdakwa Soni M. Sermumes dalam persidangan didampingi penasehat hukumnya Yan C. Warinussy dan Karel Sineri, sementara terdakwa Kelvin Sermumes dan Rosita Budiman, didampingi kuasa hukumnya, Nejunit Syabesh.

Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rodesman Haryanto, terungkap bahwa jumlah senpi illegal dari Filipina yang dibawa masuk ke Papua dan Papua Barat sebanyak 12 pucuk.

 Di mana, Soni membawa 6 pucuk senpi ke Manokwari dan Melki Sermumes membawa 6 pucuk senpi ke Nabire, Provinsi Papua.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum, saksi Frengky B.O, Rumkabu menceritakan, awal mula terungkapnya jual beli senpi illegal jaringan Filipina berawal dari penangkapan seorang pria di Hotel Sederhana di Jl. Borasi, Manokwari.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari pria yang tidak disebutkan namanya dalam persidangan itu, dikantongi informasi bahwa akan ada transaksi jual beli senjata yang akan dilakukan atas nama Soni M. Sermumes dan Rosita Budiman. 

Ditanya bagaimana penangkapan terhadap terdakwa Soni, saksi Rumkabu menerangkan, pada 3 November 2020, tim melakukan pelacakan signal hand phone terdakwa dan diketahui berada di Jl. Serma Suwandi (samping PLTD Sanggeng).

“Dari malam sudah lacak signal HP dan diketahui yang bersangkutan ada di samping Rumah Sakit Angkatan Laut, dari malam tunggu sampai jam 8 pagi baru dilakukan penangkapan dan saat lakukan penggeledahan di dalam tas selempang ada satu pucuk senjata, 9 butir peluru dan 1 megazine. Kemudian, yang bersangkutan mengaku kalau masih ada 2 pucuk di rumahnya,”

       Rumkabu menambahkan, dari pengakuan Soni, ada 12 senpi illegal asal Filipina yang dibawa dari terdakwa Rosita Budiman di Sulawesi Utara lewat jalur laut, namun 6 yang dibawa ke Manokwari, dan sisanya dibawa oleh Melki Sermumes ke Nabire, Provinsi Papua.

       Kemudian saksi Eka F. Waesepa dalam keterangannya menjelaskan, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rosita di Bandara Rendani Manokwari, pada 6 November 2020, setelah melakukan pengembangan informasi dari Soni.

       “Saat itu kita pancing menggunakan HP milik Soni, karena komunukasi sudah putus makanya Rosita ini datang ke Manokwari. Saat ditangkap mengaku ada komunikasi dengan Soni tentang jual beli senpi. Dia mengaku ada 12 senpi yang dibeli dari Filipina. Dia juga mengaku sudah ada transfer uang dari pria yang diamankan di hotel Sederhana,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

       Selain itu, dalam kasus jual beli senpi illegal jaringan Filipina ini, kemungkinan bukan hanya 6 pucuk yang masuk ke Manokwari, tetapi ada 8 pucuk. Di mana, dua pucuk lainnya dibawa oleh terdakwa Kelvin yang dititip oleh Melki Sermumes.

       Ada 2 pucuk senpi yang dititipkan Melki Sermumes kepada Kelvin setidaknya berdasarkan keterangan saksi Daniel Howay.

Dijelaskan, setelah Soni dan Rosita tertangkap, tim kepolisian kemudian berhasil menangkap Kelvin di Susweni, Distrik Manokwari Timur. Dari tangan Kelvin, berhasil diamankan 1 pucuk senpi.

“Dari pengakuan Kelvin ada dua senjata yang dititipkan oleh Melki, tapi satunya sudah laku, sisa 1 senjata tanpa peluru dan magazine,” jelas saksi.

Berdasarkan pantauan Tabura Pos, setelah selesai pemeriksaan tiga saksi, sidang kemudian ditunda ketua majelis hakim sampai 13 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. [SDR-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *