Ditahan Kejari Merauke, Tersangka Korupsi Dana PAUD Rp4,6 Miliar Bungkam

0
Tersangka YM (Kemeja kotak) saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Merauke, Jumat.

Tersangka YM (Kemeja kotak) saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Merauke, Jumat (13/2).

Paris Manalu: Uang itu kebutuhan untuk membangun SDM di Papua ini. Kalau dikorupsi begini, kapan SDM di Papua bisa maju!

Merauke – Kejaksaan Negeri Merauke bergerak cepat menahan tersangka YM usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polres Merauke, Jumat (13/2).

Penahanan dilakukan setelah YM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Merauke. Tersangka kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Merauke untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Merauke, Dr. Paris Manalu, SH., MH menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.

“Sudah, langsung dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Merauke selama 20 hari ke depan, sembari kami menyusun dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,” tegas Paris.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berlarut-larut demi kepastian hukum dan rasa keadilan, terlebih dana yang diduga dikorupsi merupakan anggaran untuk pendidikan anak usia dini.

“Uang itu kebutuhan untuk membangun SDM di Papua ini. Kalau dikorupsi begini, kapan SDM di Papua bisa maju,” tegas pria berdarah Batak Toba ini.

YM yang merupakan Bendahara Bunda PAUD Papua Selatan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Papua Selatan tahun 2023.

Anggaran sebesar Rp4,6 miliar tersebut diperuntukkan bagi pelayanan PAUD di empat kabupaten se-Provinsi Papua Selatan. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyelewengan yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,6 miliar.

Usai pemeriksaan, YM memilih bungkam saat ditanya wartawan apakah ada yang hendak disampaikan.

“Tidak ada,” singkatnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *