Pemprov Papua Selatan Anggarkan Rp 1,5 Miliar untuk Perlindungan 7.400 Pekerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan
Apolo Safanpo
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan memastikan telah menganggarkan dana untuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi ribuan pekerja rentan di wilayahnya.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, saat dikonfirmasi di Hotel Swiss-Bell Merauke, Senin (24/11).
“O iya, sudah menganggarkan. Sesuai dengan MoU yang kami tandatangani dengan BPJS Ketenagakerjaan itu selama 3 tahun, untuk tahun pertama meng-cover pekerja rentan mandiri. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban pemerintah,” ujar Gubernur Safanpo.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Papua Selatan, Lambertus Fatruan, membenarkan pihaknya telah mengalokasikan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 7.400 lebih pekerja rentan di Papua Selatan.
“Sudah kami anggarkan Rp 1,5 miliar, anggaran sudah siap. Karena anggarannya tahun 2025, akan mengakomodir 7.400 orang pekerja rentan,” jelas Fatruan, Selasa (25/11).
Fatruan ungkapkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Kami lakukan MoU kemudian PKS karena memang diatur Instruksi Presiden,” ungkapnya.
Kelompok pekerja rentan yang akan terlindungi melalui program ini mencakup pedagang kaki lima, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek, nelayan, petani, serta pekerja mandiri lainnya di Papua Selatan.
Fatruan memastikan seluruh persiapan teknis telah dilakukan dan tinggal menunggu data final dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini nantinya akan dilaunching secara resmi.
“Semua sudah siap, dan tidak menunggu APBD baru lagi karena anggaran untuk 7.400 orang ini adalah APBD tahun ini,” pungkasnya. Mengenai penyelanggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dibahas dalam sidang paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026. [ERS-NAL]
