Disperindagkop Tertibkan Pedagang di Luar Pasar Wamanggu, Pengunjung Pasar Jadi Nyaman
Merauke, PSP – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Merauke bersama-sama dengan Koramil Merauke, Polsek Kota, Dishub, Satpol PP, Distrik Merauke serta Kelurahan Mandala akhirnya melakukan penertiban terhadap para pedagang khususnya pedagang buah yang menggunakan mobil dan pedagang ikan serta sayur yang berjualan di sekitar atau di luar Pasar Wamanggu.
Kepala Disperindagkop Merauke, Eric Rumlus mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah turun ke lapangan untuk melakukan penertiban kepada para pedagang tersebut dengan harapan para pedagang dapat membongkar sendiri lapak-lapaknya.
“ 2 minggu lalu kami sudah sempat datang dan meminta kepada mereka untuk mereka sendiri yang melakukan penertiban, mereka sendiri yang membongkar,” katanya kepada media ini disela penertiban, Rabu (16/10).
Namun setelah diberikan waktu yang cukup lama para pedagang tidak melaksanakan hal tersebut sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan membongkar secara paksa lapak-lapak yang berada di sekitar pasar.
“ Tetapi ternyata mereka tidak melaksanakan itu sehingga hari ini kami mengambil tindakan sesuai dengan aturan kita menertibkan mereka,” jelasnya.
Khusus pedagang buah yang berjualan menggunakan mobil di depan pasar Wamanggu, pihaknya mengarahkan ke tempat jualan yang sudah ditentukkan yaitu jalan Martadinata arah Bandara. Sedangkan khusus pedagang sayur dan pedagang ikan yang berada di luar pasar yang lapaknya dibongkar telah disiapkan tempat di dalam pasar sehingga nanti mereka bisa berjualan di dalam dengan menghubungi UPTD pasar.
“ Ini tindakan tegas dan ini akan berlanjut,” sambungnya.
Sementara bagi pedagang yang berjualan di depan ruko-ruko di sekitar pasar, pihaknya juga akan menyurat kepada setiap pemilik ruko agar tidak memberikan ijin atau menyewakan pelataran mereka kepada para pedagang untuk berjualan.
“ Buat mereka yang berjualan di seberang pasar ini, kepada semua pemilik ruko akan kita berikan surat peringatan untuk tidak menyewakan kepada para pedagang untuk menggunakan pelataran di depan untuk berjualan,” tambahnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan rutin setiap minggu untuk memastikan para pedagang yang ditertibkan tidak kembali berjualan di sekitar pasar Wamanggu.
“ Jadi nanti kita akan menghidupkan kembali tim penertiban bersama Danramil, Kapolsek nanti kita akan melakukan penertiban minimal 1 minggu 2 kali nanti kita akan turun selama 1 bulan setelah kami mulai lakukan penertiban hari ini. Akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kita bisa menggunakan peraturan Daerah ataupun Undang-undang,” pungkasnya.
Sementara itu, pengunjung pasar Netta mengungkapkan bahwa dengan penertiban ini dirinya merasa nyaman. Sebelum ditertibkan, situasi di luar pasar semrawut karena jalan menjadi sempit dengan adanya pedagang ditambah dengan kendaraan yang melintas. “Semoga saja kondisi nyaman ini dipertahankan, kita jadi leluasa kalau berkunjung ke pasar,” ujarnya. [JON-NAL]