Belum Capai Jumlah Rekrut 1.449 KPPS, KPU Mappi Akan Monitoring ke 15 Distrik
Mappi, PSP – KPU Kabupaten Mappi sejak pendaftaran badan ad hoc dalam perekrutan 1.449 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), baru 6 distrik yang mendaftar. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Mappi Efraim Inar Kombu, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah melakukan perekrutan KPPS adalah di distrik Obaa, Assue, Passue, Citak Mitak, Kaibar dan Tizain. PPS di 9 distrik yakni Passue Bawah, Nambioman Bapai, Minyamur, Haju, Edera, Venaha, Bamgi, Syachame, dan Yakomi belum dilaksanakan perekrutan KPPS.
“Sementara pendaftaran KPPS telah dibuka sejak tanggal 17 sampai 28 September 2024, dan di tanggal 5 sampai 7 Oktober adalah pengumuman anggota KPPS. Maka dalam beberapa hari kedepan KPU Mappi akan melakukan monitoring di distrik-distrik untuk mengecek langsung kendala apa yang dihadapi oleh PPS di 9 distrik dalam perekrutan KPPS,” terang Efraim.
Ia sampaikan, perekrutan KPPS di 207 TPS di 164 kelurahan atau kampung, 15 distrik di Kabupaten Mappi sebanyak 1.449 anggota KPPS. Perekrutan anggota KPPS selain masyarakat, akan merekrut tenaga Kesehatan dan tenaga guru di kampung-kampung, dengan harapan bisa membantu dalam proses Pilkada 2024 ini .
Dikesempatan yang sama, Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mappi Muhammad Syaifulloh menjelaskan bahwa, perekrutan anggota KPPS sedang berjalan, untuk perekrutan KPPS khusus tenaga guru dan kesehatan di kampung-kampung, akan menyurat kepada pimpinan daerah. Tujuannya agar KPPS yang di rekrut bisa melakukan pungut, hitung dan penulisan berita acara serta beberapa langkah selanjutnya dengan baik dan benar. “Kepada PPS, PPD dan KPPS diharapkan tetap menjaga netralitas dan integritas penyelenggara, dan penyelenggara tidak boleh berpihak kepada partai politik dan calon tertentu, tetapi sebagai penyelenggara tetap fokus pada tugas sebagai PPS, PPD dan KPPS. Harus mematuhi aturan-aturan Pemilu, dan melaksanakan seluruh tahapan harus sesuai dengan Peraturan KPU dalam Pilkada 2024,” tegas Syaifulloh. [RADE-NAL]