KPU : Tidak Benar Ada Bapaslon Gubernur-Wagub Berijazah Palsu
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan telah melakukan tahapan penelitian administrasi syarat calon untuk empat bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang maju dalam Pilkada 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan Divisi Teknis dan Data, Helda R Ambay mengatakan yang pertama verifikasi administrasi lewat aplikasi silon dan kedua sesuai dengan ketentuan pasal 113 PKPU 8 tahun 2024. Dalam ketentuan itu, bila terdapat keragu-raguan terhadap kebenaran dokumen, maka KPU melakukan verfikasi terhadap pasangan calon maupun lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut, salah satunya dokumen ijazah. Untuk itu, KPU membentuk beberapa tim guna melakukan pengecekan ke sejumlah universitas atau perguruan tinggi.
Dari hasil verifikasi administrasi dari empat calon Gubernur-Wakil Gubernur seluruh dokumennya dinyatakan bahwa kempat bapaslon itu benar-benar alumni dari sejumlah univeritas.
“Dengan demikian, KPU menegaskan bahwa khusus ijazah pasangan calon yang diduga terindikasi paslu, itu dinyatakan tidak benar”, tegas Helda di kantor KPU Papua Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, kata Helda, ketika lembaga tersebut menyatakan sah dan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur adalah benar-benar berkuliah di univeritas yang dimaksud, maka KPU sebagai lembaga pengguna data atau lembaga pengguna dokumen, menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat. Sebelumnya sempat beredar informasi di kalangan masyarakat dan media sosial yang menyebut salah satu bakal paslon Gubernur Papua selatan di diduga berijazah palsu. KPU sendiri akan melakukan penetapan pasangan calon 22 Setember 2024 nanti.[FHS-NAL]