Sidang gugatan di PN Merauke menyangkut PT. BIA, dan masyarakat adat. Post Navigation Previous Guntur : Jangan sebut kami mencaplok lahan masyarakat adat, tanggung jawab Plasma sudah diberikan Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Δ