BP3OKP Usulkan Pengembalian Kewenangan Guru SMA/SMK dan SLB ke Pemerintah PPS
Yolmen : Perpres Baru Akan Diterbitkan
Merauke, PSP – Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) menyampaikan usulan penting kepada Wakil Presiden.
Usulan tersebut berkaitan dengan pengembalian kewenangan penanganan guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kepada Pemerintah Provinsi di Papua Selatan.
“Pada Rapat pleno 27 Mei 2024 di istana negara, kami sudah menyampaikan mengenai guru-guru yang sempat melakukan demonstrasi tentang peraturan Presiden nomor 106,” ujar Anggota BP3OKP Papua Selatan Yosep Yanuwo Yolmen,S.Pd.,M.Si.,MRSc di Swiss-Bell Hotel baru-bari ini.
Dikatakan Yolmen, dalam tanggapannya, Wakil Presiden memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti usulan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.
“Perpres tersebut akan mengatur ulang status guru-guru SMA/SMK dan SLB, sehingga kewenangan mereka dikembalikan sepenuhnya ke Provinsi Papua Selatan,” jelas Yolmen.
Usulan ini merupakan respons terhadap keberatan dan demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah guru terhadap Peraturan Presiden Nomor 106.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi para guru, serta memperhatikan dinamika dalam sistem pendidikan.
Selain itu, lanjut Yolmen, upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Pj. Gubernur Papua Selatan tertanggal 23 Oktober 2023. “Diskusi juga sudah dilakukan dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, dan hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi Wakil Presiden dan para menteri terkait,” pungkas Yolmen. [ERS-NAL]