Tiga Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Tomas Siap Diserahkan ke Jaksa

AKP Haris B Nasution
Merauke, PSP – Tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Tomas di Jalan Kelapa Lima, tepatnya di depan SMP N 9 Kabupaten Merauke, siap diserahkan ke Jaksa untuk dibawa ke persidangan. Ketiga tersangka berinisial SB (19), YW (42) dan EK (27).
“Berkas nya sudah lengkap (P-21). Kita tinggal menunggu petunjuk Jaksa, langsung kita serahkan,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, kemarin.
Dalam penanganan kasus ini, ada tiga orang saksi sudah diperiksa. Para tersangka sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Ketiganya masih mendekam di rutan Mapolres. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum, salah satu tersangka yakni EK sudah beberapa kali masuk Lapas, atas kasus kriminal juga.
“Mungkin ini yang ke lima kalinya dia masuk penjara nanti,” kata AKP Nasution.
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan itu sendiri terungkap setelah istri dari korban membuat laporan polisi. Dimana, kejadian apes yang menimpa suaminya diketahui pertama kali setelah mendapat informai dari keluarganya setelah mendapat kabar dari saksi. Menurutnya, korban sendiri dihabisi para pelaku saat hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, tepatnya di depan SMP N 9 Kelapa Lima, korban dicegat pelaku lalu dikeroyok menggunakan sajam hingga luka-luka.
“Menurut saksi, korban sempat diseret ke arah pelabuhan Kondap. Namun, waktu keluarga mendatangi TKP, korban sudah dibawa ke RSUD Merauke. Karena mengalami luka serius, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani penanganan medis,” sambungnya. Sebelum kejadian itu, ketiga tersangka sempat pesta minuman keras (miras). Setelah itu mereka mencegat dan menyerang korban hingga berujung maut.[FHS-NAL]