Momen HMAI, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

0
Robertus Meanggi

Robertus Meanggi

Merauke, PSP –  9 Agustus 2023 merupakan hari masyarakat adat internasional. Hari penting bagi suku – suku pribumi (Indigenous People) atau orang asli (Native People). PBB memberikan perhatian khusus bagi persoalan masyarakat asli pada tahun 1994 lewat resolusi 49/214. Tepat pada Hari 9 Agustus 2023  Tema Internasional yang ditentukan oleh PBB Dengan Tema Global; Pemuda Adat sebagai Agen Perubahan Untuk Penentuan Nasib Sendiri (Indigenous Youth As Agents Of Change For Self-Determination). Dan di ikuti dengan beberapa isu vital berdampak besar bagi masyarakat global.

Menurut Presedium Germas PMKRI Merauke, Robertus Meanggi, situasi masyarakat adat hari ini sangat memprihatinkan.  Dimana masih ada oknum yang tidak bertanggunjawab melakukan tindak – tindakan yang mengancam hak atas tanah masyarakat adat hilang dengan melakukan manipulasi surat pernyataan  yang mengatas namakan masyarakat adat dan ini sangat merugikan dan mengancam esistensi masyarakat adat atas hak ulayatnya serta anak cucu orang Papua.  Pihaknya menilai hal ini boleh terjadi karena negara lalai dalam mengormati dan   melindungi hak-hak orang asli Papua.

Perjuangan masyarakat adat di wilayah tanah adat suku Auyu Kabupaten Boven Digoel  berjuang melawan korporasi yang merampas hak hidup mereka. Suku Auyu saat ini sedang melakukan gugatan di PTUN Jayapura dan PTUN Jakarta masih berjuang sehingga mereka sangat membutuhkan dukungan suara berupa suport. Pihaknya sangat mendukung, menyuarakan hak-hak masyarakat adat dan segera cabut izin perusahaan dari tanah adat milik Suku Awyu dan juga tanah adat milik masyarakat Malind Dek Maam di Kabupaten Merauke.

“Sehingga dalam kesempatan ini saya minta agar pemerintah dengan jelih melihat hak-hak masyarakat adat yang ada di wilayah Ha-Anim atau tepatnya di Provinsi Papua Selatan,” tutur Robertus kepada media ini, kemarin.

Kepada pemerintah DOB Papua Selatan pihaknya berharap agar  dapat melihat dan melindungi hak – hak masyarakat adat  dan menindak tegas izin-izin  yang dikelurkan secara sepihak diatas seluruh tanah adat Papua dan khususnya wilaya adat Ha – Anim.  Kemudian menghentikan tindak mengkriminalisasi aktivis masyarakat adat. Mengecam setiap intimidasi dan tindakan kekerasan fisik oleh aparat keamanan terhadap masyarakat adat. “Kami PMKRI Cabang Merauke mendesak pemerintah pusat, provinsi dan daerah segera sahkan RUU Masyarakat Adat. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *