Terbentuknya PPS Diharapkan Bisa Perpendek Rentan Kendali Pengurusan Perizinan Kapal
Suasana FGD pelaku usaha perikanan di Swissbelhotel, kemarin. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke menggelar Forum Group Discussion ( FGD) pelaku usaha perikanan di Kabupaten Merauke yang di ikuti ratusan pengusaha kapal ikan. FGD ini mengambil tema “ Jaminan kelancaran Berusaha bagi pelaku usaha perikanan tangkap dengan ukuran kapal sampai dengan 30 GT dan peran pelaku usaha perikanan tangkap dalam pembangunan di Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke, Leonard H F Rumbekwan mengemukakan dengan terbentuknya Provinsi Papua Selatan diharapkan rentan kendali proses pelayanan perizinan bagi nelayan yang memiliki kapal di atas 10 gross ton (GT) hingga 30 gross ton (GT) akan lebih pendek. Mulai dari proses perizinan khusunya penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Nomir Induk Berusaha (NIB). Dengan demikian, semua stakeholder yang terkait diharapkan bisa berbagi tugas untuk memaksimalkan dari sisi pelayanan kepada nelayan, sehingga tidak terkendala prosesnya.
“Kita mau memberikan pelayanan yang maksimal terkait dengan kebutuhan masyarakat, khsusnya nelayan agar lebih cepat dan lebih baik,” ujarnya di hadapan ratusan pengusaha yang hadir.
Lewat forum diskusi itu juga pihaknya ingin mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Kelautan dan Perikanan sehingga punya kontribusi dalam pembanguan di Kabupaten Merauke. Lalu, membangun sinergitas kebersamaan untuk mekanisme pelayanan secara terpadu antara Dinas Perikanan, Pelabuhan Perikanan hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Merauke.
“Dari pertemuan ini sudah dapat dukungan dari Bupati Merauke dan stakeholder lain, ada sinergitas yang kita bangun. Ini juga akan kita sampaikan ke Pj Gubernur Papua Selatan terkait mekanisme struktur organisasi kelembagaan Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Papua Selatan untuk mengakomodir pelayanan perizinan kapal penangkap ikan berukuran sampai 30 GT,” pungkasnya.
Para pengusaha kapal ikan mengaku hal itulah yang mereka harapkan. Sebab, selama ini banyak kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan izin, karena pengurusannya masih di provinsi Papua. Hal itu pula berdampak pada kapal mereka yang akhirnya terlambat melaut. “Saya kira hampir semua pemilik kapal mengalami hal yang sama saat mengurus izin. Sehingga, kami berharap lewat pertemuan ini ada solusi bagi para nelayan,” ucap Udin, salah saltu pemilik kapal.[FHS-NAL]