Perkara Kasus Perikanan Di PN Merauke Nihil

0
Indraswara Nugraha, SH.,MH

Indraswara Nugraha, SH.,MH

Merauke, PSP – Perkara kasus perikanan di Pengadilan Negeri Merauke terbilang minim bahkan nihil.

Padahal, untuk hakim perikanan sendiri Pengadilan Negeri Merauke memiliki 4 orang hakim yang siap memeriksa, mengadili dan memutua perkara.

Hal ini memang dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Merauke Indraswara Nugraha, SH.,MH.

“Untuk perkara perikanan di Pengadilan Negeri Merauke memang sangat minim. Bahkan tidak ada,” kata Indra di kantor PN Merauke, Kamis (3/11).

Ia menyampaikan, perkara yang ditangani terakhir PN Merauke ditahun 2021, hanya 1 perkara berkaitan perizinan.

“Dalam tahun ini tidak ada, terakhir untuk sidang perikanan di tahun 2021 itupun hanya 1 perkara. Itu pun kasus bukan illegal fishing, tapi berkaitan perizinan berupa administrasi,” ungkapnya.

Kembali disampaikan, PN Merauke memiliki 4 hakim yang sedianya dipersiapkan untuk menangani kasus – kasus perikanan. 1 diantaranya pun merupakan mantan pegawai PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).

“Ad 4 hakim Ad Hoc perikanan. Kebetulan juga salah satu hakim perikanan itu juga mantan pegawai PSDKP, memang 2 diantarnya sudah pensiun,” kata Indra.

Dikatakan Indra, PN Merauke sudah meakukan komunikasi dengan pihak – pihak perikanan.

“Sejauh ini kami sudah berkoordinasi dengan mereka (PSDKP), kenyataan yang didapat dari mereka, bahwa tidak ada kapal patroli jadi menurut mereka agak susah bagi mereka untuk mendapatkan perkara,” ungkap Indra.

Menurut Indra, sedianya bukan hanya PSDKP yang dapat memasukkan perkara ke pengadilan, TNI Angkatan Laut sebagau institusi yang menjaga kedaulatan di wilayah laut dapat bertindak mengajukan kasus.

“Sebenarnya, perkara perikanan tidak harus dari PSDKP ya, kan ada TNI AL juga.

Tapi pada kenyataannya juga sampai hari ini masih nol,” imbuhnya.

Prinsipnya, kata dia, Pengadilan hanya menerima perkara dan kemudian di proses.

“Secara aktif kami juga koordinasi, apabila ada perkara segera dilimpahkan, artinya sikap pengadilan pasif disini, menunggu. Berkaitan MoU dengan pihak pihak terkait, itu menjadi ranah pimpinan ya,” pungkas Indra. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *