Ada 100.000 Lebih Status Kawin Belum Tercatat di Capil Merauke
Yustina Regina Kamisopa
Merauke, PSP – Masyarakat kampung di Kabupaten Merauke banyak yang tergolong status kawin belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Disdukcapil Yustina Regina Kamisopa kepada media dikantornya, Selasa (1/11).
Yustina menyebut, kawin yang tidak tercatat mencapai 100 ribu lebih.
“Ada 100 ribu lebih yang berstatus kawin tapi belum tercatat,” sebutnya.
Dihelaskan Yustina, secara sah pernikahan gereja dan adat sudah dilakukan masyarakat, namun tidak masuk dalam pencatatan sipil.
“Status perkawinan yang sah menurut negara adalah kawin tercatat dengan penerbitan akta nikah. Sah secara agama, dan sah secara sipil. Kalau kawin belum tercatat adalah sah secara agama dan belum sah secara sipil,” tegasnya.
Dilanjutkan, dalam undang – undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 perkawinan yang sah adalah secara agama tetapi butuh pengakuan hukum negara terhadap status sipil perkawinan melalui pencatatan sipil.
“Padahal status perkawinan orang tua sangat menentukan status sipil anak-anak dalam hak mengakses layanan kan,” kata dia.
Diungkapkan, belum lama ini, petugas Capil mendatangi masyarakat di Distrik Kimam. Disana ditemukan masih banyak warga yang sudah nikah secara agama tapi belum tercacat secara sipil.
“Mereka beralasan jangkauan terhadap tempat layanan sangat jauh. Kemudian masyarakat tidak memiliki surat nikah gereja untuk kemudian dapat dilayani pencatatan sipil,” ujarnya.
Menurutnya, bukan suatu alasan surat nikah tidak diberikan oleh pihak gereja, melainkan masyarakat sendiri tidak bisa menyimpan surat nikah.
“Nanti untuk mendekatkan pelayanan kepada warga kampung, kami akan buka unit pelayanan di tingkat distrik. Namun dipastikan dengan dukungan jaringan internet yang memadai sebab semua penginputan data secara online dan terkoneksi ke pusat,” katanya.
Selain itu, tambah Yustina, Disdukcapil akan menyelenggarakan nikah masal sekaligus mengurus pencatatan sipil dan penerbitan akta nikah.
“Ini akan membutuhkan dana pula, tambahan guna mendukung belanja peralatan agar rencana tersebut dapat berjalan,” tambahnya. [ERS-NAL]