3 Kampung di Asmat Lolos Dalam Kodevikasi di Kementrian
Drs. Retwin Y. Dimara.,M.Si
Asmat, PSP – 3 (Tiga) kampung di Kabupaten Asmat lolos dalam tahap kodevikasi pembuatan kode kampung di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Meski ditanggal 1 Oktober 2022 lalu, pemerintah sudah menetapkan tidak adanya pemekaran kampung hingga tahun 2024.
Tiga kampung itu yakni Tamoro, Satoyop dan Erwayuroi merupakan pemekaran dari kampung Comor sebagai kampung induk Distrik Ayib.
“Tiga kampung ini yang belum ada kode, sehingga dana desa dikucurkan dari APBD. Tapi puji Tuhan kemarin, masuk dalam kodevikasi,saya sudah sempat tanyakan kepada Bina Administrasi Kewilayahan bahwa sekarang sudah di meja mentri, artinya ketiga kampung itu secara administrasi sudah lengkap,” ujar Kepala DPMK Kabupaten Asmat Drs. Retwin Y. Dimara, M.Si diruang kerjanya baru – baru ini.
Retwin mengatakan, sebanyak 224 kampung di Kabupaten Asmat, 221 diantaranya sudah dikucurkan dana desa baik tahap 1 maupun tahap 2.
“Sekarang tahap 1 dan 2 sudah berjalan untuk 224 kampung, 221 itu yang dari kementrian, disini 3 kampung diantaranya belum ada kode kampung sehingga dikucurkan dari APBD,” kata Retwin.
Dilanjutkan Retwin, ditargetkan Laporan Pertanggungjawaban dana desa tahap 1 dan 2 itu sudah dilaporkan oleh aparat kampung masing – masing.
“Kami target di Oktober ini LPJ sudah harus selesai. Dana yang dikucurkan kementrian setiap kampung bervariasi, mulai dari 1,1 M sampai 1,3 M. Paling banyak di Agats, karena tergantubg dari jumlah penduduk,” ujar Retwin.
Ditambahkan, mekanisme saat ini sedianya sudah berubah bahwa setelah adanya LPJ maka dana di tahap berikut sudah bisa dicairkan. “Kami memang agak sedikit terlambat, makanya sekarang kami langsung tahap 1 dan 2, kalau tidak sebenarnya tahap 1 dulu, tapi ini kami lakukan 1 dan 2 kemudian evaluasi kemudian tahap 3,” tambahnya. [ERS-NAL]