Terbentur Aturan, Awal Tahun Pedagang ’Cakbor’ Tak Lagi Bisa Berjualan

0
Erick Rumlus,SE

Erick Rumlus,SE

Merauke, PSP – Per 1 Januari 2023 pedagang atau pelaku usaha pakaian bekas impor atau biasa dikenal dengan cakar bongkar (Cakbor) tidak boleh lagi berjualan. Dinas Koperasi, UMKM,Perindag Kabupaten Merauke memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

“Kalau masih jualan, baik online maupun offline, sanksinya, maka akan ditangani oleh kepolisian langsung,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UMKM,Perindag Kabupaten Merauke,Erick Rumlus,SE. kemarin.

Erick menyebut, larangan penjualan pakaian bekas yang merupakan  impor itu dilarang  pemerintah. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Noor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Sebagai langkah pemberitahuan atau sosialisasi peraturan tersebut, dinas Perindakop melakukan petemuan dengan para pelaku usaha bersama dengan stakeholder terkait hingga pihak kepolisian, selaku penegak hukum. Ada tercatat 16 penjual pakaian cabor  skala besar di Merauke.

Penjualan pakaian bekas atau cakar bongkar. Foto: PSP/FHS

 “Per 1 Januari 2023, mereka tidak boleh lagi jualan pakaian cakar bongkar,” ujar Erick.

Dalam pertemuan itu, pelaku usaha membuat surat pernyataan untuk mengikuti kesepakatan batas waktu berjualan. Dinas sendiri juga tidak akan  pernah mengeluarkan  ijin untuk penjualan pakaian cakar bongkar yang notabene barangnya diimpor dari negara lain. Sebab, sudah ada aturan yang melarang.

“Kalau mereka mengajukan ijin, pasti tidak kita keluarkan, karena aturannya tidak boleh,” tandasnya.

Menurut beberapa warga Merauke banyak yang berburu pakaian di ‘Cabo’, selain harganya yang murah, namun kualitasnya juga bagus. Model dari pakaian bekas itu juga tidak kalah dengan baru. “Pakaian saya banyak beli di Cabor. Kalau kita beli pakaian baru 1 potong, mungkin di cabor bisa beli 2 atau lebih. Sesuailah dengan isi kantong, biar bisa lebih irit sedikit,” ujar mereka. Bisnis pakaian bekas sendiri sudah cukup lama ada di Indonesia. Hampir setiap saat  bisnis ini terus menjamur di daerah mana saja.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *