Kepala dinas Perhubungan kabupaten Merauke, M. Ramli.

M. Ramli

Merauke, PSP – Sejak tahun 2018 lalu, proses uji kelayakan secara teknis dari kendaraan umum dan barang secara berskala atau uji KIR bagi kendaraan penumpang tidak dilakukan. Hal tersebut disebabkan oleh aturan baru yang mengharuskan proses uji KIR dilakukan secara online.

“ Sejak 2018 itu sudah ada aturan bahwa kita tidak bisa lagi untuk uji KIR tanpa online, tetapi karena keterlambatan kita untuk mempersiapkan infrastruktur yang ada dan SDM sehingga dari 2018 sampai 2022 ini mengalami hambatan dan itu merugikan juga bagi Pemerintah Daerah karena sebagai untuk PAD kita akan berkurang,” kata kepala dinas Perhubungan kabupaten Merauke, Muh. Ramli belum lama ini.

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelayanan terkait uji KIR tersebut mulai dari infrastruktur hingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang turut disiapkan.

” Kita ada  bangun untuk pengujian kendaraan Bermotor yang secara online kita sudah siapkan,” jelasnya.

Nantinya diharapkan tahun depan proses pelayanan uji KIR bagi kendaraan penumpang sudah bisa dilakukan dengan sistem yang disudah diperbaharui menggunakan online.

 “ Untuk sementara tidak ada penarikan sama sekali untuk KIR, jadi untuk 2023 ini kita upayakan sudah berjalan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *