Antisipasi Pengendalian Inflasi Akibat Penyesuaian Harga BBM, Pemkab Mappi Alokasikan 25,22% persen dari DTU

0
Rapat Virtual Melalui Zoom Meeting, Presiden RI bersama Kepala-kepala Daerah

Rapat Virtual Melalui Zoom Meeting, Presiden RI bersama Kepala-kepala Daerah. Foto: PSP/RADE

Mappi, PSP – Pemerintah Kabupaten Mappi melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk pengendalian inflasi di daerah, dalam rangka penyesuaian harga (Bahan Bakar Minyak) BBM dengan mengalokasikan 25,22% persen dari (Dana Transfer Umum) DTU.

Sesuai arahan Presiden (Republik Indonesia) RI pada pertemuan yang digelar tentang pengendalian inflasi di daerah, yang diikuti oleh Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,.M.Si melalui  rapat virtual (zoom meeting).

Penjabat Bupati Mappi menerangkan, untuk mengantisipasi pengendalian inflasi akibat penyesuain harga BBM, maka sesuai dengan ketentuan surat edaran (Menteri Dalam Negeri) Mendagri  dan Peraturan Menteri Keuangan RI  yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten atau Kota mengalokasikan minimal 2% persen dari alokasi DTU.

“Menyikapi arahan Presiden tersebut maka pemerintah daerah kabupaten mappi telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 15.129. 347.208. (Lima Belas Millliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus delapan rupiah) atau 25,22% persen,” terang Penjabat Bupati Mappi di rapat virtual melalui zoom meeting, Senin (12/9/22).

Alokasi dana tersebut, Kata Penjabat Bupati  Mappi diperuntukkan untuk urusan Subsidi bantuan sosial, subsidi penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi dan subsidi perlindungan sosial lainnya. Yang dianggarkan pada (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) APBD perubahan tahun anggaran 2022.

“Kebijakan pemerintah pusat yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten mappi dengan mengalokasikan 25,22% persen dari DTU, diharapkan dapat bermanfaat dan tepat sasaran sesuai peruntukkannya yakni masyarakat selaku penerima manfaat dalam rangka mengendalikan inflasi penyesuaian harga BBM di Kabupaten Mappi,” tuturnya.

Lanjut PJ Bupati Mappi, terkait dengan arahan tersebut maka pemerintah daerah kabupaten mappi menyiapkan laporan yang nanti akan disampaikan kepada Kemendagri pada tanggal 14 September mendatang. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *