Ikut Berkontribusi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Patuh Membayar Pajak
Oleh Amalia Rahmawati Ode
(Peserta LATSAR CPNS Kemkominfo Angkatan 29 Kelompok 2 dari LPP RRI Merauke)
Dalam kehidupan sehari-hari di berbagai lingkungan banyak contoh sikap bela negara di zaman sekarang, yang salah satunya adalah Patuh Membayar pajak tepat pada waktunya.
Mungkin banyak dari kita yang belum memahami apa itu pajak? Maka dari itu kita harus mengetahui lebih dalam apa itu pajak. Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat untuk negara dan kembali ke rakyat dalam bentuk pembangun kesejahteraan masyarakat. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal pajak pada laman sejarah pajak bahwa pajak sudah ada sejak sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa Eropa dan Jepang. Dapat disimpulkan bahwa pajak sudah sangat melekat pada masyarakat Indonesia.
Patuh membayar pajak merupakan salah satu sikap bela negara, dikarenakan setiap iuran pajak digunakan untuk pembangunan nasional, belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur. Uang pajak digunakan untuk membiayai bidang pendidikan, kesehatan, kemiliteran dan kegiatan produktif lain. Berdasarkan hal di atas diketahui bahwa membayar pajak termasuk sikap bela negara karena kita secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat.
Meski demikian membayar pajak memang masih menjadi pro dan kontra. Sebagian orang merasa membayar pajak hanyalah memotong pendapatan karena tidak ada fasilitas yang didapatkan. Nyatanya, jika patuh membayar pajak ada berbagai manfaat yang dirasakan. Beberapa di antaranya bisa menikmati fasilitas publik yang nyaman dan lebih memadai.
Lantas, siapa yang wajib membayar pajak? Jika ditanya apakah semua warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak? Sebenarnya, tidak. Mengapa? Umumnya, orang yang mempunyai penghasilan tinggi diwajibkan membayar pajak. Sementara yang penghasilannya masih tergolong kecil dibebaskan dari membayar pajak.
Pada UU HPP, ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap orang secara pribadi. Adanya peraturan ini tidak menjadikan setiap warga negara harus membayar pajak. Selain itu, seseorang harus membayar pajak wajib jika total penghasilannya diatas batasan PTKP yang berlaku atau di atas Rp500 juta bagi pengusaha. Kira-kira, itulah alasan mengapa pentingnya membayar pajak bagi warga negara. Yuk, berkontribusi untuk negara