Percepatan Penurunan Stunting Libatkan Seluruh Dinas
Evaluasi tim percepatan penurunan stunting kabupaten Merauke, Selasa (6/9). Foto: PSP/JON
Merauke, PSP – Tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Merauke melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten tersebut. Selain instansi daerah, tim ini juga melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Ketua tim pelaksana percepatan penurunan stunting Kabupaten Merauke yang juga Wakil Bupati Merauke, H Riduwan menyatakan tim percepatan penurunan stunting terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah diketuai bupati dengan anggota ketua DPRD, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, komandan kodim, dan kapolres setempat.
Sementara tim pelaksana diketuai wakil bupati dengan wakil ketua 1 sekretaris daerah, wakil ketua 2 kepala Bappeda, wakil 3 ketua tim penggerak PKK, dan sekretaris adalah kepala dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana Kabupaten Merauke.
” Kerja-kerja tim percepatan penurunan stunting dibagi dalam lima bidang, dan di dalamnya juga ada keterlibatan seluruh OPD teknis yang bersama-sama bekerja mempercepat penurunan stunting di Merauke,” kata Riduwan dalam kegiatan evaluasi tim percepatan penurunan stunting kabupaten Merauke, Selasa (6/9).
Riduwan mengatakan aksi pencegahan stunting dalam periode 2022 hingga 2024 di kabupaten Merauke harus dilakukan bersama di daerah tersebut. Sehingga penurunan kasus stunting menjadi 14 persen di seluruh Indonesia sebagaimana yang ditargetkan Presiden Joko Widodo dapat terpenuhi, termasuk di Merauke.
” Kita bekerja mulai 2022 sampai dengan 2024. Oleh karena itu, patut kita fokus dalam penanggulangan stunting ini. Semua harus fokus di kampung-kampung dan distrik, termasuk di daerah pinggiran kota. Kita juga harus berangkat dari data yang telah disiapkan dinas kesehatan,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa keterlibatan semua instansi di daerah dalam penanganan stunting dimaksudkan agar program kerja penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke dapat dilaksanakan secara terpadu. Aksi konvergensi tersebut tidak hanya dari aspek program, tetapi juga dalam hal pendanaan dan rencana aksi di lapangan.
” Harus lebih fokus dan dimulai dengan data. Terus harus bisa melakukan intervensi kepada keluarga-keluarga yang terdampak stunting. Dalam intervensi itu, semuanya bersinergi. Kita juga harus bisa melakukan evaluasi dari bulan ke bulan berapa kasus stunting yang sudah dituntaskan. Dengan demikian itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memacu kerja-kerja kita,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr Nevile Muskita menjelaskan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya atau dengan kata lain masalah anak dengan proporsi tinggi badan menurut umur nilai atau poinnya rendah. ” Stunting itu tidak disebabkan oleh satu faktor saja, tapi faktor penyebab itu multidimensi. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap munculnya stunting. Sehingga aksi penanganannya juga harus bersifat konvergen. Artinya multisektor harus ikut terlibat dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting,” kata Nevile.[JON-NAL]