Satpol PP Bongkar 3 Lapak Jualan di Jalan Parakomando

0
Pembongkaran lapak jualan yang ada di kawasan Jalan Parakomando oleh Satpol PP, Kamis (287).

Pembongkaran lapak jualan yang ada di kawasan Jalan Parakomando oleh Satpol PP, Kamis (28/7).

Merauke, PSP – Satuang Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke gencar melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Merauke. Terbaru, Satpol PP melakukan penindakan bangunan-bangunan yang tidak memiliki ijin yang berada di jalan Parakomando dengan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda tersebut. Sebanyak 3 lapak yang di bongkar Satpol PP.

Kasatpol PP Meruake, Fransiskus Kamijai mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya terlebih dahulu melakukan teguran kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin namun hingga waktu yang ditentukan pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan ijin.

“ Kemarin kita sudah lakukan teguran, kita sudah lakukan himbauan tetapi mereka tidak melaksanakan himbauan yang kita lakukan dari Pemerintah dalam hal ini Satpol. Sehingga kita langsung turun melakukan penertiban untuk mereka yang tidak memiliki ijin-ijin dalam membangun lapak-lapak yang ada di kawasan jalan Parako,” katanya kepada wartawan disela pembongkaran, Kamis (28/7).

Dirinya mengungkapkan juga bahwa sebenarnya ruas jalan sebelah kiri yang ada di jalan Parako tidak diperbolehkan dibangun lapak-lapak jualan, hanya saja pada saat melakukan sidak pihaknya menemukan ada pemilik lapak yang mendapatkan ijin pembangunan lapak di sekitar kawasan Jalan Parakomando tersebut.

“ Sebenarnya kawasan yang tidak boleh jualan sebelah kiri jalan Parako, yang diijinkan yang disebelah kanan, sehingga kita masih mendalami yang mereka punya ijin dikeluarkan ijin dari mana,” jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa nantinya kawasan-kawasan lainnya tidak luput dari penindakan Satpol PP dalam menegakan Peraturan Daerah.

“ Ada kawasan yang lain, karena kita ada masih kasih teguran kepada mereka,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar bisa mengikuti Peraturan Daerah dalam melakukan kegiatan-kegiatan usaha.

“ Kami dari Satpol menghimbau kepada masyarakat untuk taati aturan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal pembangunan, terus ijin-ijin, karena kita tidak mungkin untuk menertibkan yang sudah sesuai dengan aturan seperti itu,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *