Biaya Operasi Dicover oleh BPJS Kesehatan
Merauke, PSP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) terus memberikan layanan yang prima kepada pesertanya.
Salah satu jaminan kesehatan yang diberikan dalam program JKN-KIS yaitu pembiayaan layanan operasi yang pembiayaannya dicover oleh BPJS Kesehatan.
“ Untuk yang selama dia sesuai dengan indikasi medis untuk dilakukan tindakan operasi itu memang dia terklaim di JKN,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Merauke, Ansur saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/7).
Hanya saja ada pelayanan operasi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan yaitu tindakan operasi untuk kebutuhan kosmetik atau kecantikan.
“ Kecuali misalnya dia tindakan operasinya itu yang berhubungan dengan kosmetik, karena ada juga yang tindakan operasi itu untuk kebutuhan kosmetik, itu yang tidak dijamin di BPJS Kesehatan karena itu sudah diatur juga di Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 disitu sudah diatur,” jelasnya.
Untuk mendapatkan klaim pembiayaan tindakan operasi ada beberapa prosedur yang harus diikuti mulai dari pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga ke proses diagnosa kesehatan.
“ Jadi alur pelayanannya itu di FKTP dulu, kalau sudah melalui FKTP dibuatkan rujukannya, setelah itu ke rumah sakit, setelah terdiagnosa dan butuh tindakan medis operasi itu boleh dilakukan tindakan operasinya,” jelasnya.
Untuk batasan pembiayaannya, Ansur mengungkapkan bahwa dalam klaim JKN-KIS tidak ada batasan pembiayaan selama peserta mendapatkan penanganan medis sesuai dengan prosedur yang ada.
“ Kalau di pembiayaan JKN itu dia sistemnya casemix, artinya dia diagnosa prosedur tindakan yang dilakukan dokter itu sudah satu pembiayaan, jadi dia satu episod perawatan,” pungkasnya.[JON-NAL]