Soal Tanah RRI akan Diselesaikan Lewat Pemda dan Pengadilan
Pihak ulayat saat mendatangi Kantor RRI Merauke. Foto: PSP/WEND
Merauke, PSP – Pemilik tanah ulayat lokasi tanah Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Merauke kembali mendatangi kantor RRI untuk meminta pengantian hak atas tanahnya yang belum juga diselesaikan.
Perwakilan pihak ulayat, Ananias Gebze usai menyampaikan tujuannya kepada RRI mengatakan pihaknya hanya sebatas menginggatkan, sekaligus menganti baliho bertuliskan tanah RRI sedang bersengketa dengan pemilik ulayat yang telah usang.
“Usang disini artinya mau mengingatkan bahwa kamu mau urus dengan serius atau tidak. Ini barang masih hak kami, maka kami pasang papan nama ganti spanduk yang rusak,” terangnya di RRI Merauke, Kamis (6/1/2021).
Anaias menambahkan bahwa pihaknya telah meminta hak ulayatnya sejak periode bupati sebelumnya dengan nilai 50 milyar Rupiah.
“Kemarin jumlah tuntutan, kami tembak 50 milyar, tapi kan kembali ke RRI lagi, karena ini tanah kan ada nilai-nilai NJOP nya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala LLP RRI Merauke, Mochamad Bugi Hidayat dalam kesempatan yang berbeda dikantornya menjelaskan pihaknya akan membantu mencari jalan penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan pemerintah daerah dan pengadilan.
“RRI ini kan lembaga publik, jadi apapun yang terkait dengan publik tentu kita akan akomodir. Intinya RRI itu mau memfasilitasi, karena ini sudah berlarut-larut terlalu lama. Kita mau juga semua terselesaikan dengan baik. Pihak yang mengklaim juga bisa mendapatkan solusi,” terangnya.
Bugi mengaku bahwa menyelesaikan persoalan ulayat ini memang tidak mudah. Pasalnya, tanah RRI telah memiliki sertifikat yang merupakan legalitas resmi yang dikeluarkan oleh Negara. Sehingga, apabila kemudian Negara kembali membayar, maka akan terkena jeratan hukum. “Sudah sertifikat, kita sudah punya. Karena ini sudah aset Negara, jadi kepemilikannya itu adalah di RRI pusat. Ini harus pusat yang memutuskan, tapi kan harus ada jastifikasi. Apalagi yang menyangkut anggaran,” ujarnya. [WEND-NAL]
