Dana Kampung Wajib Untuk Penangganan Stanting

Kadis PMK, Alberth Rapami
Merauke, PSP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Alberth Rapami menegaskan bahwa anggaran dana Kampung yang diberikan oleh pemerintah, 20 persennya wajib digunakan untuk penangganan kesehatan, salah satunya masalah stanting.
Menurut Albert hal ini merupakan amanah dari Kementerian Desa. Namun, menurutnya tidak disebutkan secara jelas berapa besaran nominalnya untuk penangganan stanting.
“Kampung wajib mengalokasikan anggaran untuk penangganan stanting. Sehingga dalam melaksanakan evaluasi di tingkat Kabupaten, Kami mengecek seluruh APBK yang ada di Kampung,” terangnya kepada Papua Selatan Pos, di Kantornya belum lama ini.
Dalam implementasinya, Alberth menyebutkan beberapa program kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah kampung dengan menggunakan dan kampung. Salah satunya adalah mengalokasikan dana untuk pemberian makanan tambahan untuk anak sekolah.
“Kedua, mengalokasikan dana untuk pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil. Kemudian, mengalokasikan dana untuk tenaga honorer kader posyandu, karena mereka yang bertugas untuk melakukan sosialisasi, pendampingan kepada ibu-ibu hamil. Dan diharapkan setiap bulan, posyandu wajib melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil untuk pencegahan secara dini,” pungkasnya. [WEND-NAL]