BPJS TK Perpanjang Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri

0

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (10/12). Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Merauke dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan perpanjangan kerjasama dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerjasama yang selama ini telah berjalan selama 2 tahun lamanya.

“ Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Merauke. Sebelumnya dua tahun yang lalu kita sudah melakukan kerjasama dan di bulan ini merupakan masa perpanjangannya jadi kita lakukan. Jadi tadi dilakukan oleh pimpinan kami dari provinsi, Jayapura,” kata kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali belum lama ini.

Dalam kesempatan tersebut juga, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang didalamnya berisi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dalam mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“ Kemudian kami juga menyerahkan ada sekitar kurang lebih 59 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Merauke, yang mana ada terdiri dari kurang lebih 42 perusahaan yang menunggak iuran, kemudian ada 10 perusahaan yang wajib belum daftar, kemudian ada sekitar 3 perusahaan yang daftar sebagian dan 3 juga PDS program JP,” jelasnya.

Dengan perpanjangan kerjasama tersebut memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan memiliki kekuatan hukum lebih dalam memastikan seluruh hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuang Undnag-Undang yang berlaku.

“ Jadi ada kurang lebih sekitar 59 perusahaan yang kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk bisa ditindaklanjuti terkait dengan pendampingan atau juga terkait dengan kepatuhan,”ungkapnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *