Masyarakat Adat Menang
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong, untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, Selasa (7/12).
Pengesahan diberikan menyusul gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura. Atas putusan tersebut, puluhan masyarakat adat Moi menggelar aksi demo damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sorong.
Masyarakat datang dengan berpakaian adat dan membawa sejumlah sepanduk yang bertuliskan Stop investasi sawit demi anak cucu dan generasi penerus dan berbagai spanduk lainya. Aksi demo itu dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungab kepada Bupati, Jonny Kamuru, SH.,M.Si dalam mengahadapi putusan sidang di PTUN Jayapura.
Walau hanya puluhan orang yang mengelar aksi demo, anggota ratusan anggota polisi di terjunkan mengamankan jalanya aksi demo itu, aksi demo diwarnai dengan bakar ban di halaman gedung DPR. “ Kami tidak bisa sepele dalam hal ini, walaupun orang yang demo hanya sedikit, namun perlu kita antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi,” kata Kapolres Sorong AKBP Iwan P.Manurung,S.Iki kepada media ini.
Aksi demo yang di gelar sejak pagi pukul 09.00 Wit bubar sekitar pukul 13.30 Wit setelah mendengar putusan sidang di mana, bupati menang.
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Habel Yadan Fle mengatakan, selaku putra asli moi, dirinya megaku sangat bersyukur kepada Tuhan karena, bupati memenangkan gugatan itu. “ Bupati patut kita jadikan sebagai pahlawan adat karena kebaranianya dalam melindungi masyarakat adat, semoga tidak ada lagi banding,” ujarnya.
Hakim PTUN Jayapura, Selasa (7/12/2021) menolak semua gugatan 3 perusahaan kelapa sawit dan memenangkan perjuangan masyarakat Adat Moi, yang gigih mempertahankan hak ulayat mereka. Bupati Jhony Kamuru disebut-sebut sebagai pahlawan hukum adat.
“Menegaskan, tidak menerima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/KEP.58/IV/Tahun 2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 163 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Papua Lestari Abadi di Kampung Waimun, Distrik Segun, Kabupaten Sorong,” kata Piter Ell, Kuasa hukum Bupati Sorong saat membacakan keputusan PTUN Jayapura.
Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Jayapura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR. Putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Pemerintah Sorong, Piter Ell dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Zoom, Selasa (7/12).
Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.57/IV/2021 tentang Pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 268 Tahun 2009 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Lestari Papua Abadi.
Kemudian, Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa III berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.65/IV/2021 tentang pencabutan keputusan bupati sorong Nomor 503/529 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Lestari Papua Abadi tanggal 27 April 2021. Selanjutnya, hakim memutuskan penggugat membayar seluruh biaya perkara.
“Menghukum penggugat untuk membayar perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 450 ribu,” ujarnya.
Keputusan serupa juga dilakukan Hakim PTUN Japura terhadap gugatan yang diajukan PT Sorong Agro Sawit Indo dengan Nomor Perkara 31/G/2021/PTUN.JPR.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan (memutuskan) tidak diterima untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa putusan Bupati Sorong Nomor 525/Kep.61/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 42/185 Tahun 2013 tentang perpanjangan izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Gugatan diajukan pada 27 April 2021.
Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa I berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/KEP.56/IV/Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Nomor 267 Tahun 2019 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Sorong Agro Sawitindo.
Hakim juga menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat terhadap objek sengketa II berupa keputusan bupati Sorong Nomor 525/Kep.64/IV/2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Sorong Nomor 503/730 tentang izin usaha perkebunan atau PT Sorong Agro Sawitindo pada 27 April 2021.Salah satu kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Sorong, Nur Amaliah mengatakan untuk total luas lahan yang diperkarakan itu mencapai 105 ribu hektar. Namun ada dua perkara dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR d7an Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR yang belum masuk dalam putusan.
Nomor perkara itu merupakan gugatan yang diajukan oleh PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dan Segun yang luas lahannya 34.400 hektar. Dengan demikian maka dukungan terhadap hak-hak Adat masyarakat kini menjadi prioritas pemerintah Republik Indonesia.
Bupati Sorong Johny Kamuru merasa bersyukur atas kemenangan bersama ini, khususnya bagi masyarakat di Sorong. Dimana gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi semua pihak.
“Kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ungkap Bupati Sorong dalam Konferensi Pers terkait hasil putusan sidang Bupati Sorong vs Perusahaan Sawit, yang digelar secara daring (7/12).
Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kabupaten Sorong masih fokus pada gugatan yang masih berjalan, dimana pihaknya bersama dinas terkait sedang menyusun program-program yang pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut.
Sementara itu, hal senada disampaikan Gideon Kilmi salah satu perwakilan masyarakat adat Distrik Konhir yang masuk dalam konsesi PT Sorong Agro Sawitindo.
“Saya merasa lega terhadap putusan tersebut. Kami masyarakat adat merasa bersyukur, atas pencabutan izin yang dilakukan bupati sorong sebagai anak adat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara dimulai ketika Bupati Sorong Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan No.525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No.525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.
Dimana pencabutan izin ini merupakan rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dimulai sejak bulan Juli 2018.
Kedua perusahaan yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo, telah memperoleh Izin Usaha Perkebunannya sejak tahun 2013. Namun demikian, kedua perusahaan belum melakukan penanaman kelapa sawit sama sekali dan bahkan belum memperoleh hak atas tanah di wilayah mereka masing-masing.
Apabila ditelusuri lebih jauh, kedua perusahaan bahkan telah memperoleh Izin Lingkungan mereka sejak tahun 2009. Lebih dari 1 dekade berlalu dan tidak ada aktivitas sama sekali dari kedua perusahaan tersebut.
Evaluasi perizinan ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sorong, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat. Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dan juga terdapat 6 perusahaan lain yang dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah.
Wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat. Sementara itu, proses persidangan selama ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat adat yang berada di wilayah bekas konsesi kedua perusahaan. [MPS/JVN-SF]