Loka POM Konsisten Laksanakan Pengawasan

0
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan

Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan

Merauke, PSP – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) terus melakukan pengawasan rutin perbulan di supermarket, toko obat-obatan, apotik dan lainnya, pengawasan rutin ini dilaksanakan dalam dua bentuk yakni pengawasan distribusi dan pengawasan produksi obat dan makanan. Pengawasan rutin ini dilakukan dalam  satu bulan bisa dua kali.

Kepala Loka Agustince Werimon saat ditemui menjelaskan bahwa, pengawasan obat dan makanan yang dilakukan secara rutin ini tentu ada dibeberapa kabupaten yakni, Merauke, Boven Digoel, dan Mappi proses pengawasan ini terus dilakukan oleh loka, walaupun mengalami kendala akses jalan serta transportasi darat maupun udara, kami tetap mengupayakan untuk mengakses seluruh wilayah kerja loka.

“Untuk kendala yang kami hadapi dalam melakukan pengawasan sesuai dengan perencanaan yaitu dikabupaten mappi, karena kami harus menyesuaikan dengan jadwal penerbangan pesawat, tetapi dalam proses pengawasan tetap kami optimalkan, karena proses ini  menjadi tugas tanggung jawab kami,” tutur Agustince, Kamis (4/11/21).

Sambungnya, kalau di kabupaten merauke dan boven digoel, memang ada beberapa wilayah distrik yang sulit untuk kami melakukan pengawasan, karena terkendala akses jalan yang kurang baik dan transportasi, namun untuk wilayah distrik-distrik yang hampir semuanya mempunyai puskesmas, tetap kami jangkau, walupun mengalami kendala.

“Untuk pengawasan yang kami lakukan tentu pada supermarket, toko obat-obatan apotek serta lainnya. Pengawasan ini berupa produk makanan yang siap disajikan, produk obat-obatan dan kosmetik. Dan untuk awal bulan November ini loka sedang melakukan pengawasan obat dan makanan di beberapa kabupaten,” ujarnya.

Harapannya, semua pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku, dan pihak loka juga menjalankan tugas serta tanggung jawab sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dalam fungsi pengawasan pihak loka tidak melakukan pengawasan untuk mengutamakan kepentingan pribadi. [YAND-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *