Kasus Korupsi Mantan Sekda Mappi Dilimpahkan ke Pengadilan

0
Kasi Pidsus, Sugiyanto, SH.

Kasi Pidsus, Sugiyanto, SH.

Merauke, PSP – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2014 berinisial dr. RB telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di Jayapura, Kamis (26/8) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kepala seksi Pidana Khusus Sugiyanto, SH, menjelaskan, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dan tinggal menunggu jadwal sidang.

“ Kebetulan keberadaan tersangka saat ini berada di Jayapura. Sebelumnya, tersangka RB ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke namun, karena sakit  dan atas surat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, sehingga penahanan tersangka tersebut ditangguhkan,” jelas Sugianto.

Lebih lanjut, tersangka diberikan izin untuk berobat di Jayapura dengan adanya jaminan dari salah satu keluarga tersangka. Dengan adanya pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, penahanan tersangka telah menjadi wewenang pengadilan.

“ Kalau soal nanti apakah tersangka ditahan atau tidak setelah kita limpahkan itu sudah menjadi kewenangan dari pengadilan/Hakim,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada tahun 2014, Pemerintah kabupaten Mappi menyediakan anggaran Bansos sebesar Rp 46 miliar kepada masyarakat yang telah memasukan proposal bantuan. Namun sebagian warga yang telah memasukan proposal bantuan tidak mendapatkan dana saat pembagian dilakukan Pemerintah Daerah, sehingga masyarakat  yang tidak dapat mengamuk saat itu dengan merusak sebagian fasilitas kantor yang ada. 

Lalu berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Kabupaten Mappi Geraldus Kaibu telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan.

Namun terdakwa tidak terima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi kemudian menyatakan Kasasi dan hasil Putusan Kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan  Pengadilan Tipikor tingkat pertama dengan putusan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *