Pemilik Kendaraan Bodong Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Konferensi pers kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, Rabu (48).

Konferensi pers kasus pemalsuan surat-surat kendaraan, Rabu (4/8). Foto: PSP/JON

Merauke, PSP – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Merauke berhasil membongkar pemalsuan surat kendaraan roda empat dengan jenis kendaraan Daihatzu Terios dengan nomor Polisi PA 1685 GD. Untuk memberikan penjelasan, Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, dan Kasat Lantas AKP Dian Novita Pieterzs, SIK melaksanakan Konferensi Pers terkait Pemalsuan surat-surat kendaraan di Merauke, Rabu (4/8).

Dikatakan Kasat Reskrim,  kronologis terungkapnya kasus ini bermula adanya kegiatan hunting dari Satuan lalulintas di seputaran kota Merauke dan mencurigai mobil merek Daihatsu Terios lalu mengecek surat-surat mobil tersebut dan mendapati bahwa mobil tersebut surat-suratnya asli tapi palsu (aspal).

Setelah dilakukan pengecekan kemudian mobil tersebut diamankan dilantas dan diserahkan ke satuan Reskrim guna proses lanjut. Kemudian penyidik meminta pemilik kendaraan roda empat berinisial ML tersebut untuk membawa surat-surat yang asli tetapi pemilik tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat yang asli.

“ Sehingga pada tanggal 7 Juli 2021 Anggota membuat laporan Polisi dan kita proses dan dari hasil pemeriksaan didapati dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan 5 orang saksi, sehingga kita tetapkan satu orang tersangka melanggar pasal 362 ayat 2 yakni menggunakan surat-surat asli tapi palsu, alias aspal sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 Tahun Penjara,” terang Kasat Reskrim.

Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena diduga adanya oknum anggota keamanan yang juga turut andil dalam mendatangkan mobil-mobil bodong ke Merauke.

“ Pengembangan kasus ini akan kita kembangkan lagi, sebab kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang terlibat terkait kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau ada tapi aspal,” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, tersangka membeli mobil bodong tersebut seharga Rp. 140 Juta.“ Mobil tersebut di beli dari pulau Jawa seharga 120 juta rupiah dan dijual kepada tersangka sebesar Rp. 140 juta. Sedangkan plat nomor jawa yang asli adalah F 1784 KM, dari pengakuan tersangka memperoleh surat aspalnya dari Inisial F dan masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *