Komisi A Minta Opini WDP Harus Dipertahankan
penandatanganan Berita Acara persetujuan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaa APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel gelar rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021. Sidang itu dilakukan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Boven Digoel Tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan di Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Biven Digoel Basri Muhamadiyah, didampingi Waket II Pieter Yawan dan Sekertaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Yoseph Awunim. Serta kepala OPD kabupaten Boven Digoel.
Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Boven Digoel Suharto saat membacakan laporan penyusunan Raperda Tentang Pertanggung jawaban (APBD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020 mengucapkan Selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel atas prestasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel yang telah mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI.
Dikatakannya setelah dilakukan harmonisasi dan finalisasi hasil pencermatan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020, kini sudah memasuki Tingkat akhir yaitu Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan
Setelah dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020, agenda akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Akhir pejabat Bupati Kabupaten Boven Digoel.
Setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Boven Digoel perlu menyampaikan beberapa saran dan pendapat Badan Anggaran. Diantaranya, sambung Suharto, semua temuan BPK-RI yang tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan Rekomendasi baik dari BPK-RI maupun DPRD dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.
Selain itu Badan Anggaran juga merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kinerja Inspektotar Daerah dengan memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI guna mempertahankan Opini WDP pada tahun-tahun mendatang. Sementara untuk Gaji Guru-guru Honor SMA/SMK, Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD teknis untuk segera menganggarkan kembali gaji Guru honor SMA/SMK dimaksud. Dengan ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten Boven Digoel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang, Pertanggung jawaban Pelaksanaa APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2020, untuk disepakati bersama Pemerintah Daerah, menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2020.” Tutupanya saat membacakan pandangan Fraksi di ruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel, kemarin. [VER-NAL]
