Hingga Bulan Juni, BPJS TK Bayarkan Satunan kepada Peserta Mencapai 19 Miliar

0
Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali.

Merauke, PSP – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Merauke, Alamsyah Ali mengatakan hingga bulan Juni ini BPJS Ketenagakerjaan Merauke telah menyalurkan pembayaran santunan kepada pesertanya dengan total nominal sebesar 19 Miliar.

“ BPJS Ketenaga kerjaan cabang Merauke telah memberikan pembayaran santunan kepada peserta kami kurang lebih sebesar 19 Miliar itu mulai dari Januari sampai bulan Juni 2021,” kata Alamsyah kepada Papua Selatan Pos, Rabu (28/7).

Alamsyah menerangkan, pembayaran santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai 19 Miliar tersebut terbagi dalam 4 program jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

“ 19 Miliar ini terdiri dari JHT itu ada sekitar 17 Miliar, kemudian JKK ada sekitar 30 Juta, Jaminan Kematian ada sekitar 1,4 Miliar kemudian ada Jaminan Pensiun ada 171 Juta, jadi ada sekitar 19 Miliar manfaat yang kami berikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Alamsyah juag mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga saat ini menambah satu jaminan sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Dimana Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“ Jadi BPJS Ketenaga kerjaan saat ini telah menyelenggarakan 5 jaminan sosial yaitu Jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan satu lagi ada yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini diberikan kepada pekerja nantinya yang mengalami PHK,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *