Komisi B Evaluasi Kinerja Tahun Pertama BUMD Merauke

0
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Merauke dengan BUMD

Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Merauke dengan BUMD. Foto: PSP/ERS

Merauke, PSP – Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Merauke mengevaluasi kinerha terhadap BUMD Kabupaten Merauke diruang sidang DPRD Merauke, Selasa (7/6).

Sekretaris Komisi B DPRD Merauke Prayogo,S.IP mengatakan untuk penyertaan modal sesuai dengan perda yang diberikan kepada BUMD sebesar 64 Milliar namun tidak diatur untuk beberapa tahun.

“Ini yang dikeluhakan BUMD, dalam tahun pertama yang dianggarkan 5 Milliar mereka menerima 2 Milkiar akibat Covid,” kata Prayogo.

Dilanjutkan, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Penyertaan modal ini bukan serta merta menjadi milik BUMD tetapi mereka harus mengembalikan kepada pemerintah daerah sama dengan penyertaan modal yang disertakan di Bank Papua akan harus dikembalikan setelah mereka mampu membiayai dari keuntungan mereka sendiri,” kata dia.

Prayogo sampaikan sedianya dengan penyertaan modal yang diebrikan BUMd harus mampu memiliki progress tentang usaha kemudian mendapatkan keuntungan.

“Membayar sewa kantor tidak mampu, makanya kita evaluasi kinerja mereka juga, setidaknya dengan penyertaan modal yamg diberikan mereka harus punya progress tentang usaha lalu harus memiliki keuntungan. Memang dilihat dari penyertaan modal dari pemda masih sangat kecil,” kata dia. Makanya, tambahnya, untuk berbicara keuntungan belum bisa membiayai oprasional.”Gaji mereka saja hampir 600 juta pertahun ,belum bisa menjawab kebutuhan perusahaan. Sebenarnya kita berharap BUMD ini bisa mengurai permasalahan beras di daerah termasuk produksi ikan bisa diurai dengan baik oleh BUMD,” tegasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *