Polisi Mediasi Kasus Laka Lantas di Boven Digoel
Polres boven saat menghadangi sekelompok masyarakat yang hendak masuk ke mapolres boven digoel. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Senin, 7/6, Pihak kepolisian memediasi pertemuan antara pihak korban laka lantas dengan keluarga pelaku atau pengemudi dumb truk yang mengalami laka lantas, Senin, pada 31/5 lalu di Km 3 Jalan Trans Papua arah Mindiptanah. Dalam kecelakaan itu, NB yang mengendarai sepeda motor Kawasaki tewas setelah bertabrakan dengan truk yang dikemudikan YP.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga almarhum yang diwakili oleh orang tua serta kaka dan adik Almarhum. Sementara keluarga sopir truk dihadiri oleh pemilik truk dan didamping Ketua Ikatan Keluarga Toraja. Turut hadir Wakapolres Boven Digoel didampibgi Kabag Ops dan Kasat Lantas polres boven digoel.

Dari hasil mediasi tersebut, tidak menemukan titik terang. Pasalnya dari keluarga almarhum meminta agar Pelaku Sopir Truk harus di hukum 25 Tahun serta denda adat Sebesar Rp. 2 Miliar. Dari pihak sopir truk tidak menyanggupi permintaan tersebut karena dilihat dari kronologi lakalantas tersebut pengemudi Motor yang menabrak bagian kanan bak mobil saat hendak berputar arah. Akhirnya, keluarga almarhum meminta menjadi Rp. 500 juta. Tetapi proses mediasi akan dilanjutkan setelah pemakaman almarhum.
Proses mediasi sempat terhenti karena terjadi keributan sekelompok masyarakat dengan anggota polisi yang saat itu menjaga situasi keamanan. Dimana saat itu kelompok masyarakat itu melempar anggota yang sedang menjaga keamanan, menggunakan kayu serta katapel. Sekelompok masyarakat itu juga memblokade jalan dari Pelabuhan arah bandara tanah merah dengan membakar ban bekas. sehingga anggota polisi mengambil tindakan dengan tembakan peringatan dan membubarkan sekelompok masa dan berhasil mengamankan kurang lebih 10 orang yang diduga sebagai provokator atau dalang dari kelompok masa itu. [VER-NAL]
