5 Hal yang Mengganggu Pengelolaan DD di Tingkat Kampung

0
Kadis PMK, Albert A Rapami

Albert A Rapami

Merauke, PSP – Sesuai edaran dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pengelolaan DD (Dana Desa) tingkat kampung ditengah pandemi Covid-19 saat ini, memprioritaskan 5 hal. Hal ini justru mengganggu pembangunan infrastruktur misalnya di tiap kampung.

5 hal diantaranya penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga sebagai akibat dari pandemi Covid-19, penanganan Covid-19 ditingkat kampung, pendataan STGS (Sustainable Development Goals), penanganan stunting dan program pemberdayaan.

“Ini tetap jadi prioritas ditingkat kampung, ya tentu banyak kegiatan terganggu karena dialokasikan untuk beberapa hal itu, bahkan penanganan covid-19 ditentukan 8 persen dari dana desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Albert Rapami kepada wartawan di Bandar Udara Mopah kemarin.

Dikatakan, khusus BLT yang bersumber dari dana desa diperuntukkan sejak bulan Januari sampai bulan Desember 2021.

“Dialokasikan untuk 12 bulan , besarannya 300 ribu per kepala keluarga. Jumlah kepala keluarga yang menerima BLT ditiap – tiap kampung berbeda tergantung dari hasil musyawarah kampung, artinya kampung dengan tim ditingkat kampung yang dipimpin kepala kampung menyeleksi siapa – siapa yang berhak menerima bantuan langsung tunai,” terang Albert.

Disebutkan, bahwa penerima BLT adalah non penerima PKH, non penerima bantuan pangan non tunai dan non penerima BST bersumber dari kementrian sosial. “Jadi syarat prioritas pengelolaan dana desa berdasarkan edaran dari kementrian desa,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *