Kejaksaan Minta Inspektorat Tidak Kucing – Kucingan
I Wayan Sumertayasa,SH,.MH
Merauke, PSP – Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH berharap SKPD maupun OPD di Pemerintah Kabupaten Merauke sesedia mungkin kooperatif melaksanakan prosedur dalam temuan sebuah kasus.
Termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kabupaten Merauke.
Dikatakan Kajari, ada beberapa kasus yang sudah melalui prosedur keliru. Dimana, saat penyidik kejaksaan hendak melakukan penyelidikan, tercermin objek temuan buru – buru mengembalikan ke kas daerah.
Kasus dimaksud baik di Dinas Perikanan pada tahun 2019 dan kasus gaji guru kontrak di Dinas Pendidikan.
“Ini inspektorat harus lebih berkoordinas lagi dengan kami karena sudah dua kali ini kejadian saya lihat, yang pertama dulu perikanan juga begitu , kami hendak menyelidiki, baru buru – buru setor ke kas daerah itu kan keliru. Kenapa selama 2019 sampai sekarang ngapain aja begitu, penegak hukum turun baru buru – buru, itukan tidak memberikan efek yang baik kepada SKPD yang ada,” ujar Kajari kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Padahal, kata Kajari, Aparat Penegak Hukum (APH) dengan APIP sudah melakukan MoU.
“Kami itu ada MoU antara APH dengan APIP. Seharusnya Inspektorat itu selalu berkoordinasi dengan kami kepolisian, kejakasaan bersinergi apabila ada temuan dia harus melakukan tindakan TPTGR kalau tidak berhasil mereka serahkan ke kami,” tegas Kajari.
Sebab, sambungnya, kejaksaan memiliki ranah pendampingan guna menyelesaikan temuan dimaksud apabila juga tidak bisa diselesaikan baru penindakan hukum kan begitu demikian juga kepolisian. “Saya harap di Merauke jangan kucing – kucingan lah, kalau kita tidak lakukan penyelidikan dia tidak berkoordinasi, begitu penyelidikan langsung buru – buru setor ke kas daerah,” kata Kajari. [ERS-NAL]
