Bisakah Bupati Intervensi Pemilihan Rektor UNMUS?
Universitas Musamus Merauke
Merauke, PSP – Pada 2017 silam sempat mencuat wacana pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh Presiden. Wacana tersebut justru menuai pro dan kontra. Lantas bisakah, Bupati mengintervensi Pemilihan Rektor ? tentu saja menjadi poin yang menarik untuk ditunggu.
Berbicara Pemilihan Rektor acuannya tentu saja Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Permen tersebut pada Pasal 9 menerangkan soal hak suara, dimana Menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. Senat Kampus nantinya mengusulkan tiga calon kepada Menteri untuk nantinya menteri yang mengangkat dan melantik, setelah menilai calon pimpinan perguruan tinggi negeri yang diusulkan tersebut.
Sampai pada poin ini, ruang intervensi dari Bupati terhadap pemilihan Rektor tidak ada, bila berpegang pada Permenristekdikti tersebut. Akan tetapi berbicara khususan, Provinsi Papua dan Papua Barat ada pijaknya yakni Undang – Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus (Otsus).
Dari sisi inilah yang kemudian diyakini menjadi pijak buat Bupati Kabupaten Merauke, Romanus Mbaraka untuk bisa turut mengintervensi proses Pemilihan Rektor Universitas Negeri Musamus (UNMUS) Merauke.
Maka itu, bupati Romanus menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengintervensi proses pemilihan Rektor Unmus Merauke yang sementara ini sudah masuk tahapan penjaringan pendaftaran calon Rektor.
“Saya secara jujur, dalam jabatan saya selaku bupati dan pribadi. Saya akan intervensi, untuk bagaimana anak Papua bisa menjadi rektor di Unmus. Karena saya perintis dan pendiri Musamus. Saya nyatakan ini secara terbuka. Kami anak-anak selatan sepakat untuk itu,” ungkap bupati, di kantor Sekretariat Daerah Merauke, Jumat (7/5/2021).
Bupati Romanus menilai, bahwa Unmus merupakan bagian dari Kabupaten Merauke. Tidak hanya secara kewilayahan yang berada di Kabupaten Merauke. Namun, dari sisi aspirasi, pemikiran, dan budaya, Musamus harus menjadi representasi dari Merauke.
“Secara wilayah kami punya tanggung jawab untuk Unmus bisa jalan sesuai dengan aspirasi daerah ini. Unmus secara departemen dia komunikasi dengan Departemen Pendidikan. Tetapi Unmus ada dalam wilayah Kabupaten Merauke yang pimpinannya adalah Bupati dan Wakil Bupati. Jadi like dislike, Unmus harus mendapat input dari Pemerintah Daerah,” ujarnya. (WEND-NAL)
