Kejaksaan Pulihkan Keuangan Negara Dari BPJS Kesehatan

0
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH (1)

I Wayan Sumertayasa,SH.,MH

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menangani pemulihan keuangan negara ditahun 2020 dari BPJS Kesehatan Cabang Merauke mencapai Rp. 91.606.491.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH mengatakan, pemulihan keuangan negara itu merupakan hasil dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilayangkan BPJS Kesehatan ke kejaksaan untuk menagih pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta.

“Di BPJS Kesehatan ada peserta yang tidak membayar, seperti perusahaan enggan membayar atau ada tenaga kerja yang tidak didaftarkan, sehingga mereka sudah upayakan untuk penagihan tetapi kesulitan,” ujar Kajari baru – baru ini di Bandar Udara Mopah.

Atas dasar SKK tersebut, dan dengan adanya MoU Kejaksaan dengan BPJS Kesehatan, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak penunggak. “Kami melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak yang menunggak. Setelah kami konfirmasi, sejauh ini semua koperatif. Dan tujuannya itu, supaya kesadaran masyarakat dalam penyelesaian pembayaran lebih tinggi lagi,” jelas Kajari. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *