MKKS SMA Sepakat Proses Pembelajaran T.A 2020/2021 Dilaksanakan Secara Online

Antonio Liberto Ohoitimur
Merauke, PSP – Sesuai dengan kalender akademik Tahun Ajaran 2020/2021 bahwa proses pembelajaran dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dengan tetap melakukan pembelajaran online.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Merauke, Antonio Liberto Ohoitimur, S.Pd menerangkan, hasil rapat seluruh Kepala Sekolah SMA yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli, ada beberapa hal yang jadi kesepakatan dalam rapat tersebut.
“Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Nomor 440/10242/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19 serta surat dari Dinas Pendidikan, Perpustakan dan Arsip Daerah bahwa secara administrasi tahun ajaran dimulai tanggal 13 Juli tahun 2020. Tetapi proses pembelajaran masih dalam bentuk daring,” ujar Antonio kepada awak media, kemarin, (13/7).
Dalam rapat MKKS SMA Kabupaten Merauke, SMA di Merauke tidak dianjurkan untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka sampai dengan waktu yang telah disepakati dalam rapat tersebut.
“Atas kesepakatan MKKS, maka sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka sampai dengan tanggal di sepakati, yaitu tanggal 30 Juli 2020,” ujarnya.
Selaku ketua MKKS SMA Kabupaten Merauke, Ia menegaskan bahwa sesuai dengan rapat tersebut bahwa tidak ada pembelajaran tatap muka di SMA yang ada di Merauke.
“Saya menyampaikan penyataan saya selaku Ketua MKKS bahwa untuk semua SMA tidak ada proses pembelajaran tatap muka atau mengumpulkan siswa dalam jumlah banyak disekolah,” kata Antonio.
Dalam kesempatan tersebut, ia megatakan bahwa proses pembelajaran tatap muka tidak dapat dilakukan dan masih menyesuaikan dengan metode pembelajaran dari masing-masing sekolah.
“Dalam kesempatan ini, seluruh siswa baru bisa dikumpulkan tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan untuk memberikan undangan ataupun penyampaian kepada siswa maupun orang tua untuk model-model pembelajaran yang bisa dilakukan selama masa Covid-19 ini,” terangnya.
Antonio menambahkan, sebagai contoh SMA YPPK Yos Sudarso Merauke akan mengumpulkan siswa pada hari kamis untuk menyampaikan metode pembelajaran yang akan dilakukan di SMA YPPK Yos Sudarso Merauke tersebut.
“Pada saat rapat kami menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka tidak dilakukan, etapi siswa dihadirkan pada saat nanti hari Kamis, untuk mengumpulkan siswa di dalam kelas itu paling banyak 18 orang,”tambahnya.
Berkaitan dengan sanksi bagi SMA yang tetap melakukan pembelajaran tatap muka, Ia mengatakan tidak ada sanksi bagi sekolah yang etap melakukan proses pembelajaran tatap mukan. Namun itu menjadi catatan untuk dilaporkan ke Provinsi. “Tidak ada sanksi administrasi, tapi yang pasti itu menjadi catatan khusus buat kita terhadap sekolah-sekolah yang melanggar untuk dilaporkan ke Provinsi, karena kami adalah penanggung jawab area Kabupaten Merauke,” pungkasnya.[CR22-NAL]