Didakwa Miliki Shabu, Seorang Pemuda Diancam Pidana Berat

Ilustrasi
Merauke, PSP – Seorang pemuda berinisial terdakwa berinisial SA menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (22/6), atas dakwaan kasus kepemilikikan narkotika jenis shabu. Pria berusia 23 tahun ini diancam pidana berat karena didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eko Nuryanto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyebutkan bahwa terdakwa pada bulan Desember 2019 lalu memesan 2 buah paket narkotika dari seorang temannya yang berada di Makassar. Paket tersebut kemudian dikirimkan ke Merauke melalui Jasa Pengiriman JNT Express. Sementara paket shabu yang dikirimkan tersebut di kemas dalam karton dan dicampur dengan roti. Aksi terdakwa ini kemudian diketahui oleh anggota polisi.
Kemudian pada tanggal 7 Desember 2019, terdakwa menyuruh seorang temannya untuk mengambil paket shabu tersebut di Kantor JNT Express. Sementara saat itu 2 orang anggota polisi sudah melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Setelah teman terdakwa mengambil paket tersebut, ia langsung diinterogasi oleh 2 orang anggota polisi.
Selanjutnya, teman terdakwa bersama 2 orang anggota polisi itu langsung mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak berada di rumah. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019, terdakwa menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
SA kini didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan alternatif Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh Hakim, Natalia Maharani, SH, M.Hum dengan dihadiri terdakwa. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi [JAK-NAL].