Pengurus PMI Merauke Pertanyakan Laporan Polisi Aloysius Dumatubun
Merauke, PSP – Terkait dilaporkankannya Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Merauke oleh seorang pendonor, Aloysius Dumatubun ke Polres Merauke, Kamis (21/5), maka Pengurus PMI Merauke mengadakan jumpa pers untuk klarifikasi di Markas PMI Merauke, Jumat 22/5/2020.
Dalam jumpa pers tersebut, Dominikus Ulukyanan selaku Plt. Ketua PMI Merauke mempertanyakan persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut. Dia menilai bahwa persoalan yang dilaporkan tersebut belum jelas dan terkesan amburadul. Sementara pihaknya siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian untuk mengklarifikasi terkait persoalan yang dilaporkan tersebut.
“Yang melapor ini hati-hati, karena kita juga bisa gugat. Sebenarnya kami tidak tahu yang dilaporkan ini masalah apa, apakah malpraktek, ganti pengurus atau orang-orang yang diluar atau beliau ini jangan sampai yang menjadi provokator agar jangan ada kegiatan di sini,” ungkap Dominikus.
Dia meluruskan bahwa pada saat pendonor tersebut (Aloysius Dumatubun) ingin melakukan tranfusi darah di UTD PMI sedang terjadi perbaikan alat dan pemadaman listrik, sehingga tidak bisa dilakukan. Akan tetapi setelah itu yang bersangkutan tidak terima dan menyebut bahwa pelayanan tidak dilakukan dengan baik.
“Yang bersakutan memang pernah masuk dalam kepengurusan PMI waktu lalu. Jadi ini kelihatannya seperti ada rangkaian yang diatur supaya kelihatan ada kelalaian. Sementara listrik mati karena ada perbaikan alat, dia datang untuk tranfusi darah. Nah dia pulang bilang pelayanan tidak baik,” kata Dominikus.
Dia mengatakan sebelumnya ada permasalahan yang terjadi di UTD PMI, sehingga pengurus PMI Merauke kemudian membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara pada saat tim investigasi mulai bekerja, 10 staf UTD PMI Merauke kemudian melakukan mogok kerja pada tanggal 5 Mei 2020 lalu, sehingga terpaksa direkrut tenaga yang baru untuk memenuhi kekosongan yang ada.
“Saat tim investigasi ini mulai bekerja mereka ini mengadakan mogok. Padahal saat-saat seperti ini peran PMI sangat penting sekali. Jadi ada tenaga yang diminta membantu di UTD PMI saat ini itu mereka yang punya keahlian khusus. Mereka diminta untuk bantu di UTD PMI, karena para staf ini mogok,” kata Dominikus.
Dia menekankan bahwa PMI Merauke bekerja untuk melakukan pelayanan kemanusian, sehingga memerlukan orang yang memiliki jiwa bersih.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala UTD PMI Merauke, dr. A. Milka Betaubun, M. Kes, Sp.PK. Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya ada permasalahan internal di dalam UTD PMI, sehingga ada 10 staf yang melakukan mogok kerja dan tersisa 3 orang. Untuk itu, pihaknya terpaksa merekrut tenaga bantuan untuk baik untuk atap (pengambilan darah), labolatorium dan tenaga stuktual agar pelayanan tetap berjalan.
“Yang beredar di media sosial itu sebenarnya adalah masalah internal kami. Tapi kami tidak tahu mengapa harus diekspos. Pada waktu saya masuk tahun lalu, saya sudah berikthiar untuk bagaimana caranya kita memperbaiki UTD, baik administrasinya, logistiknya dan keuangannya. Semua harus transparan dan pelaporan harus baik, hanya saya tidak didukung oleh teman-teman di dalam,” ungkap dr. Milka.
Dia mengatakan ada 11 tenaga bantuan yang direkrut. Sementara semua tenaga bantuan yang direkrut tersebut sudah memenuhi syarat dengan pendidikan minimal D3 dan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktek (SIP). Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Unit Tranfusi Darah, Bank Darah dan Jejaring Pelayanan Tranfusi Darah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18.
“Yang kita punya sebelumnya itu hanya 1 D4 untuk analys labolatorium, kemudian D3 tranfusi darah dan D3 keperawatan dan yang memiliki surat izin praktek hanya 2 yang D4 labolatorium sama D3 keperawatan, yang satu memiliki STR, tapi tidak punya SIP. Sementara yang lain itu SMA dengan 2 orang tranfusi,”
“Jadi sebenarnya kalau kita mau sesuai dengan Permenkes, periode lalu kita harusnya tutup karena kita punya tenaga tidak memenuhi persyaratan dan teman-teman yang kita baru rekrut ini semuanya sudah memiliki kompetensi yang sesuai. Jadi kalau disampaikan mereka dijadikan kelinci percobaan saya sangat tidak sependapat,” ungkap dr. Milka.
Sementara itu, dr. Stevanus Emanuel Osok selaku Mantan Ketua PMI Merauke mengungkapkan bahwa ini bukan pertama Aloysius Dumatubun melaporkan PMI Merauke ke polisi. Sudah ada beberapa laporan polisi yang sebelumnya juga telah disampaikan yang bersangkutan pada masa kepengurusannya.
Osok menilai bahwa ada rasa kekecewaan dari yang bersangkutan terhadap pengurus PMI. Sementara yang bersangkutan sebelumnya merupakan Ketua Panitia Penggalangan Dana Untuk PMI Merauke sesuai Surat Keputusan yang dikeluaran oleh Bupati Merauke selama tahun 2013 dan 2014.
“Dalam perjalanan dinilai tidak bisa bekerja sama dengan pengurus. Dia seolah ingin menguasai dana dari yang terkumpul melalui panitia. Padahal aturannya itu dana penggalangan terkumpul kemudian diserahkan kepada pengurus dan pengurus menggunakan dana sesuai dengan mekanisme. Jadi setiap pengurus ingin gunakan dana harus minta ke dia,” kata Osok dalam jumpa pers tersebut. [JAK-NAL]