Pemda Merauke Belum Punya Dasar Aturan untuk Menggratiskan Pengurusan Surat Kesehatan
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke belum memiliki dasar pijakan untuk bisa mengratiskan surat kesehatan sebagai syarat sopir truk mendapatkan izin mengangkut bahan makanan atau obat-obatan dari Merauke ke Boven Digoel atau sebaliknya.
Pasalnya, sampai dengan hari ini, untuk memperoleh surat kesehatan, sopir truk tetap harus membayar sejumlah uang administrasi. Hanya saja, yang sebelumnya lebih mahal, saat ini setiap orang dikenakan biaya administrasi yang lebih murah.
Salah seorang sopir pengangut logistic, Amir Wahyudi mengatakan bahwa dirinya dan kernet dikenakan 20 ribu untuk memperoleh surat kesehatan. Menurut Amir, sebelumnya ia harus membayar 50 sampai dengan 100 ribu per orang.
“Sekarang sopir sama kernet masing-masing 10 ribu. Dulu waktu ngurus di puskesmas masing-masing 50 ribu, bahkan kalau kami mengurus di klinik sampai 100 dan harus menunggu sampai dengan 3 hair,” ujar Amir kepada papua selatan pos melalui sambungan telefon, Senin (18/5/2020).
Sementara itu, Bupati Merauke, Frederikus Gebze mengatakan bahwa ia tidak memiliki informasi secara pasti terkait biaya tersebut. Menurutnya pemerintah akan melihat dan meninjau terlebih dahulu dasar peraturan yang mengatur persoalan tersebut
“Kalau itu saya belum dapat informasi, tapi nanti karena itu menyangkut dengan pihak kesehatan itu pasti kan ada pemeriksaan dan ada hal-hal lain. Jadi kami belum dapat informasi untuk apa dan akan seperti apa, karena kan ada aturan tersendiri, mungkin di Perda, tinggal nanti dilihat urgensitasnya,” ujar Freddy, belum lama ini.
Freddy menambahkan, jika dalam pemeriksaan mengunakan labolatorium, maka menurutnya wajar jika dikenai biaya. Namun, jika pemeriksaan tidak menggunakan lab, seharusnya tidak dikenakan biaya. “Itu terantung, saya belum lihat, tapi kalau sampai sebesar itu belum tau. Mungkin kalau ada pemeriksaan yang melibatkan lab. Tapi kalau pemeriksaan biasa saya kira tidak seperti itu,” pungkas Freddy. [WEND-NAL]